Peran MKDKI Tangani Dugaan Malpraktik: Harus Objektif dan Netral

19-05-2025 / KOMISI IX
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari saat RDPU Audiensi Dengan Kelompok Masyarakat/Pasien Dugaan Malpraktik Permohonan Audiensi Terkait Dugaan Korban Malpraktik di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (19/05/2025). Foto : Opie/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menyatakan keprihatinannya atas dugaan kasus malpraktik yang dialami sejumlah pasien. Dalam audiensi bersama para pelapor, ia menyoroti sikap Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang dinilai kurang objektif. Menurutnya, MKDKI seharusnya menjadi lembaga yang netral dalam menindak pelanggaran disiplin profesi medis.


“Ini kan harusnya memang harus bisa bersifat netral ya, objektif gitu ya, dalam menangani kasus-kasus atau aduan A2 ya yang memang diterima. Sehingga bisa memberikan sanksi yang dirasakan adil dalam menegakkan kode etik disiplin dari profesi kedokteran,” ujarnya saat RDPU Audiensi Dengan Kelompok Masyarakat/Pasien Dugaan Malpraktik Permohonan Audiensi Terkait Dugaan Korban Malpraktik di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (19/05/2025).


Putih Sari menyebut bahwa Komisi IX akan mengevaluasi sistem tanggung jawab dan penyelesaian sengketa kesehatan, termasuk pengawasan terhadap seluruh jenis fasilitas kesehatan.


“Enggak cuma rumah sakit tapi juga karena fasilitas kesehatan di tingkat satu ya, khususnya klinik ataupun juga puskesmas. Ke depan tidak menutup kemungkinan ya terjadi hal-hal yang serupa dengan yang dialami oleh Bapak/Ibu sekalian,” tambahnya


Putih Sari juga turut menyinggung Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang meski dinilai sebagian pihak sebagai bentuk sentralisasi profesi, tetap memberikan ruang partisipasi publik dalam mengawasi pelayanan kesehatan.

 

"Amanat undang-undang ini (Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023) adalah bagaimana ada peran serta ya pemerintah, ya masyarakat juga untuk tadi lebih bagaimana bersifat objektif ya menilai fungsi–kondisi ataupun hal-hal yang terjadi khususnya yang memang terkait dengan hak-hak daripada masyarakat, ya hak-hak terhadap kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (gal/aha)

BERITA TERKAIT
Nurhadi Ungkap Banyak Dapur Fiktif di Program MBG, BGN Diminta 'Bersih-Bersih’
14-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menemukan adanya 'dapur fiktif' dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG),...
Kunjungi RSUP, Komisi IX Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan apresiasi atas pengelolaan RSUP dr. Ben Mboi Kupang...
Komisi IX Tegaskan Pentingnya Penyimpanan Memadai di Dapur MBG
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Gorontalo - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menilai bahwa tidak semua dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)...
Komisi IX Pastikan Dukungan Anggaran Pusat untuk Tekan Stunting di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA,Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menegaskan komitmen DPR untuk memastikan program dan anggaran dari pemerintah...